Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) PPK menerbitkan SPP paling lambat 2 (dua) hari kalender sejak ditetapkan Surat Keputusan Penerima Dana BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) PP-SPM menerbitkan SPM-LS paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak diterbitkannya SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
