Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana dan/atau Barang BSPS berdasarkan berita acara hasil pendataan. (2) Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana dan/atau Barang BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan desa/kelurahan demi desa/kelurahan yang diurut berdasarkan KPB. (3) Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana dan/atau Barang BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diserahkan kepada bank/pos penyalur/penyedia barang paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id