Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri dari : a. buku data BSPS per kecamatan atau per desa/kelurahan; b. buku kelengkapan persyaratan administrasi per KPB; c. surat pertanggungjawaban mutlak dari petugas pendataan; dan d. berita acara beserta lampirannya hasil pemeriksaan dokumen data permohonan BSPS dan persyaratan administrasi yang dilakukan dan ditanda tangani oleh tim teknis. (2) Dalam hal pendataan dilakukan oleh pihak ketiga, hasil pendataan dilengkapi : a. surat pertanggungjawaban mutlak dari petugas pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diketahui oleh Direktur atau salah satu Direksi yang membidangi pendataan. b. berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dan ditandatangani oleh tenaga ahli yang www.djpp.kemenkumham.go.id tercantum dalam kontrak kerja dan diketahui oleh Direktur atau Direksi yang membidangi pendataan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id