Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Pendataan calon penerima bantuan dilakukan dengan menggunakan formulir Data Permohonan BSPS.
(2) Informasi yang dicantumkan dalam formulir Data Permohonan BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti tertulis.
(3) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah semua persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2).
(4) Bentuk formulir Data Permohonan BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir sebagaimana Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
