Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan sosialisasi, pendataan serta pemberdayaan calon penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Kepala Satker dapat melibatkan pihak ketiga. (2) Kepala Satker membentuk tim teknis di tiap kabupaten/kota untuk pengawasan dan monitoring pelaksanaan identifikasi, sosialisasi, pendataan dan pemberdayaan. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan dari unsur Satker atau unsur asisten deputi yang menangani pemberdayaan komunitas; pendataan; sosialisasi; dan sumber daya swadaya. (4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah unsur dari kabupaten/kota, yaitu : www.djpp.kemenkumham.go.id a. kepala SKPD kabupaten/kota atau pejabat bawahannya yang ditunjuk; b. kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota atau pejabat bawahannya yang ditunjuk; c. kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi sosial dan pemberdayaan masyarakat atau pejabat bawahannya yang ditunjuk; d. camat; dan/atau e. kepala desa/lurah.
Koreksi Anda