Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Deputi MENETAPKAN lokasi desa/kelurahan atau kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagai lokasi BSPS atas permohonan dari Kepala Satker.
(2) Satker melakukan identifikasi desa/kelurahan di setiap kabupaten/kota sebelum mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Identifikasi desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menurut skala prioritas penanganan sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA.
(4) Desa/kelurahan atau kecamatan yang menjadi skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah menurut tingkat kemiskinan dan jumlah RTLH yang paling tinggi baik dalam skala desa/kelurahan maupun kecamatan.
(5) Deputi MENETAPKAN nama desa/kelurahan atau kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lokasi BSPS sebelum tahun pelaksanaan kegiatan BSPS dengan istilah Tahun minus satu atau disingkat T-1.
Koreksi Anda
