Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Penanganan PB atau PT dan PK dilakukan secara sistematik desa/kelurahan demi desa/kelurahan atau kecamatan demi kecamatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanganan secara menyeluruh terhadap RTLH, dan/atau backlog di desa/kelurahan atau kecamatan yang menjadi lokasi BSPS.
Koreksi Anda
