Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan PB atau PT dan PK dilakukan secara sistematik desa/kelurahan demi desa/kelurahan atau kecamatan demi kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanganan secara menyeluruh terhadap RTLH, dan/atau backlog di desa/kelurahan atau kecamatan yang menjadi lokasi BSPS.
Koreksi Anda