Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) harus dituangkan dalam bentuk GK dan RPD.
(2) Pedoman pembuatan GK dan RPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Deputi.
Koreksi Anda
