Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana BSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus dituangkan dalam bentuk GK dan RPD. (2) Pedoman pembuatan GK dan RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Deputi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id