Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana BSPS diutamakan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas dinding sisi luar bangunan, atap dan lantai sehingga memenuhi kecukupan minimal luas dan kualitas bangunan serta kesehatan bangunan rumah terbangun.
(2) Kecukupan minimal luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ialah luas lantai bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) atau 9 m2 (sembilan meter persegi) per anggota keluarga.
(3) Kecukupan minimal kualitas bangunan dan kesehatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah:
a. lantai terbangun dari rabat beton bertekstur halus;
b. dinding terbangun dari batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau batako terpasang rapi tanpa plester; atau papan kelas tiga terserut dan pakai alur serta lidah penyambung;
c. atap dari bahan seng gelombang atau asbes gelombang;
d. terdapat pintu dan jendela dengan ukuran standar umum kabupaten/kota setempat dan ventilasi udara untuk kecukupan cahaya matahari dan sirkulasi udara yang masuk ke dalam rumah; dan
e. dalam hal bahan dinding dari papan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diupayakan semi-permanen dengan bagian bawah dinding paling rendah 60 cm (enam puluh centimeter) terbuat dari bahan batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau batako tanpa plester.
(4) Dalam hal dana BSPS tidak mencukupi untuk mencapai kecukupan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus www.djpp.kemenkumham.go.id
ditambah dengan dana/bahan swadaya penerima bantuan, dan/atau dari sumber lain diluar APBN dan APBD.
(5) Bahan swadaya penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa (diupayakan) bahan bangunan lama yang masih layak pakai kualitasnya.
(6) Pembuatan dinding sisi dalam bangunan (pembatas unsur ruang rumah); plester dinding; plafon; pengecatan; upah kerja; dan ongkos angkut bahan bangunan hanya dapat menggunakan dana swadaya penerima bantuan, dan/atau dari sumber lain diluar APBN dan APBD.
(7) Dalam hal penerima bantuan tidak memiliki kemampuan dana swadaya sebab lanjut usia (jompo); cacat permanen; atau janda tua yang tinggal sendiri, dana BSPS dapat digunakan untuk biaya upah kerja paling banyak 15% (lima belas persen).
(8) Bahan dinding sisi dalam yang berasal dari swadaya penerima bantuan dan/atau dari sumber lain diluar APBN dan APBD, dapat menggunakan bahan multiplek; GRC; dan/atau bilik bambu sesuai dengan kemampuan penerima bantuan.
(9) Dalam hal rumah yang akan ditingkatkan kualitasnya berupa rumah panggung, perbaikan lantai dapat menggunakan dana BSPS sepanjang tidak melebihi dari biaya rabat beton.
(10) Dalam hal perbaikan lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memerlukan biaya melebihi dari biaya rabat beton, sisanya menggunakan dana swadaya penerima bantuan, dan/atau dari sumber lain diluar APBN dan APBD.
(11) Dalam hal lingkungan rumah tidak rentan banjir, direkomendasikan penerima bantuan dapat mengubah bentuk rumah panggung menjadi rumah tapak.
Koreksi Anda
