Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besar dana BSPS yang diberikan kepada MBR paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari kebutuhan minimal biaya pembangunan atau peningkatan kualitas untuk mencapai kualitas minimal rumah layak huni. (2) Besar dana BSPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk membayar retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id