Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Dana BSPS bersumber dari APBN; APBD provinsi; atau APBD kabupaten/kota.
(2) Dana BSPS yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam DIPA Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pagu dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi pendanaan yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan dalam suatu tahun anggaran.
Koreksi Anda
