Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
Penyedia barang BSPS melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
a. melaksanakan pengadaan barang BSPS sesuai dengan kontrak;
b. menyerahkan barang BSPS kepada penerima BSPS atau KPB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; dan
d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK.
Koreksi Anda
