Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia barang BSPS melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a. melaksanakan pengadaan barang BSPS sesuai dengan kontrak; b. menyerahkan barang BSPS kepada penerima BSPS atau KPB sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; dan d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK.
Koreksi Anda