Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank/pos penyalur melaksanakan tugas dan tanggung jawab: a. menampung dana BSPS yang akan disalurkan kepada penerima BSPS; b. menyalurkan dana BSPS kepada penerima BSPS; c. menyampaikan informasi kepada kepala SKPD kabupaten/kota atas telah disalurkan dana BSPS tahap I dan tahap II ke rekening penerima BSPS; d. menerbitkan tabungan atas nama penerima BSPS di tiap desa/kelurahan; e. melayani penarikan tabungan oleh penerima BSPS di tiap desa/kelurahan; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan transfer/mengirim dana penerima BSPS ke rekening tempat pembelian bahan bangunan atas permintaan KPB; dan g. menyampaikan laporan penyaluran dan penarikan tabungan kepada PPK. (2) Dalam melayani penarikan tabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bank/pos penyalur harus melakukan hal-hal : a. mencocokkan nama penerima, alamat dan nomor KTP yang tertera dalam buku tabungan dengan nama penerima, alamat dan nomor KTP yang tertera pada KTP asli; dan b. melihat DRPB2 yang sah dalam melakukan transfer/mengirim dana penerima BSPS ke rekening tempat pembelian bahan bangunan atas permintaan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (3) Tata cara membuat laporan penyaluran dan penarikan tabungan kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Petunjuk Teknis Kepala Satker.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id