Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) beranggotakan MBR penerima BSPS.
(2) Jumlah anggota KPB paling rendah 7 (tujuh) orang dan paling tinggi 11 (sebelas) orang dengan jumlah ganjil.
(3) Dalam hal terdapat jumlah KPB di suatu desa/kelurahan lebih dari 1 (satu), KPB diberi nomenklatur dengan angka romawi seperti KPB I, KPB II, dan seterusnya.
(4) Susunan keanggotaan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. bendahara merangkap anggota; dan
d. anggota.
(5) Keanggotaan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa/lurah.
(6) Bentuk surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampir sebagaimana Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
