Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) beranggotakan MBR penerima BSPS. (2) Jumlah anggota KPB paling rendah 7 (tujuh) orang dan paling tinggi 11 (sebelas) orang dengan jumlah ganjil. (3) Dalam hal terdapat jumlah KPB di suatu desa/kelurahan lebih dari 1 (satu), KPB diberi nomenklatur dengan angka romawi seperti KPB I, KPB II, dan seterusnya. (4) Susunan keanggotaan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. bendahara merangkap anggota; dan d. anggota. (5) Keanggotaan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan surat keputusan kepala desa/lurah. (6) Bentuk surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampir sebagaimana Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id