Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) KPB melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
a. membuat GK dan RPD yang difasilitasi oleh PPK;
b. merencanakan pembelian bahan bangunan yang dituangkan dalam DRPB2;
c. membeli bahan bangunan dan menunjuk tempat pembeliannya sesuai dengan rencana pembelian bahan bangunan yang tertuang dalam DRPB2 sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. membangun rumah yang mendapat BSPS sesuai dengan GK dan RPD sesuai waktu yang ditetapkan dalam Peratuan Menteri ini;
dan
e. menggerakkan swadaya penerima bantuan berupa dana dan/atau barang untuk menambah BSPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, KPB dibimbing, diawasi dan dikendalikan oleh TPM.
Koreksi Anda
