Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebagai anggota tim teknis, kepala desa/lurah melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a. membuat surat keputusan pembentukan KPB; b. memberi keterangan penghasilan bagi warganya yang tidak memiliki penghasilan tetap; c. memberi keterangan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah (sertifikat hak atas tanah); dan d. mengesahkan data permohonan BSPS yang tertuang dalam formulir Data Permohonan BSPS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id