Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
Sebagai anggota tim teknis, kepala desa/lurah melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
a. membuat surat keputusan pembentukan KPB;
b. memberi keterangan penghasilan bagi warganya yang tidak memiliki penghasilan tetap;
c. memberi keterangan status penguasaan tanah bagi warganya yang belum memiliki surat kepemilikan tanah (sertifikat hak atas tanah);
dan
d. mengesahkan data permohonan BSPS yang tertuang dalam formulir Data Permohonan BSPS.
Koreksi Anda
