Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai anggota tim teknis, kepala SKPD kabupaten/kota melaksanakan tugas dan tanggung jawab : www.djpp.kemenkumham.go.id a. membantu Satker dalam pelaksanaan identifikasi, sosialisasi, pendataan dan pemberdayaan; dan b. melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan identifikasi, sosialisasi, pendataan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh pihak ketiga. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPD kabupaten/kota dapat menunjuk pejabat bawahannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id