Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) TPM dapat berbentuk perorangan dan/atau badan hukum.
(2) TPM melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
a. memberikan bimbingan teknis kepada KPB dalam melaksanakan pembelian bahan bangunan dan pelaksanaan pembangunan; dan
b. membuat laporan progres pekerjaan mulai 0% (nol persen), 30% (tiga puluh persen) dan 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
