Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
PP-SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
a. melakukan pengujian atas SPP dari PPK; dan
b. menerbitkan SPM-LS.
Koreksi Anda
