Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PP-SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a. melakukan pengujian atas SPP dari PPK; dan b. menerbitkan SPM-LS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id