Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) melaksanakan tugas dan tanggung jawab : a. melakukan proses seleksi calon penerima BSPS; b. penentuan dan penetapan surat keputusan penerima BSPS; c. melakukan perikatan perjanjian dengan pihak ketiga; d. melaksanakan pembayaran; e. mengajukan SPP BSPS kepada PP-SPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f. melakukan penelitian atas laporan penyaluran dana BSPS yang disampaikan oleh bank/pos penyalur; www.djpp.kemenkumham.go.id g. memastikan penyaluran dana dan/atau barang BSPS kepada penerima BSPS telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran; h. melakukan pengawasan dan monitoring penyaluran dana oleh bank/pos penyalur, penarikan dana oleh penerima bantuan dan pelaksanaan konstruksi oleh KPB atau penerima bantuan; i. mengesahkan DRPB2 yang dibuat oleh KPB; dan j. memfasilitasi pembuatan GK dan RPD oleh KPB. (2) Dalam memfasilitasi pembuatan GK dan RPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j, PPK dapat menunjuk pihak ketiga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id