Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN alokasi anggaran kegiatan BSPS untuk tiap kabupaten/kota;
b. MENETAPKAN tata kelola pencairan dana BSPS;
c. mengesahkan surat keputusan penerima bantuan;
d. bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana BSPS kepada penerima bantuan;
e. membuka rekening penampungan pada bank/pos penyalur sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban BSPS kepada Menteri melalui Deputi;
g. melakukan seleksi TPM;
h. membentuk dan MENETAPKAN tim teknis;
i. melaksanakan pengawasan dan monitoring pelaksanaan BSPS;
j. membuat petunjuk teknis; dan
k. melakukan seleksi bank/pos penyalur; penyedia barang dan pihak ketiga lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker dibantu oleh PPK dan PP-SPM.
Koreksi Anda
