Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker melaksanakan tugas dan tanggung jawab: a. MENETAPKAN alokasi anggaran kegiatan BSPS untuk tiap kabupaten/kota; b. MENETAPKAN tata kelola pencairan dana BSPS; c. mengesahkan surat keputusan penerima bantuan; d. bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana BSPS kepada penerima bantuan; e. membuka rekening penampungan pada bank/pos penyalur sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban BSPS kepada Menteri melalui Deputi; g. melakukan seleksi TPM; h. membentuk dan MENETAPKAN tim teknis; i. melaksanakan pengawasan dan monitoring pelaksanaan BSPS; j. membuat petunjuk teknis; dan k. melakukan seleksi bank/pos penyalur; penyedia barang dan pihak ketiga lainnya. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker dibantu oleh PPK dan PP-SPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id