Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Deputi melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
a. perumusan kebijakan dan MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan BSPS;
b. koordinasi pelaksanaan BSPS kepada kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelaksanaan kegiatan BSPS di tingkat pusat dan daerah;
c. sosialisasi kebijakan BSPS;
d. MENETAPKAN lokasi desa/kelurahan, atau kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagai lokasi BSPS; dan
e. pengawasan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan BSPS.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dibantu oleh Asisten Deputi, dan dapat dibantu oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi yang membidangi perumahan dan/atau Kepala SKPD kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
