Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MBR yang memohon BSPS harus memenuhi persyaratan administrasi. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. surat permohonan dari MBR; b. surat pernyataan dan kuasa di atas materai secukupnya yang menyatakan: 1. belum pernah menerima bantuan rumah berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBN dan/atau APBD provinsi/kabupaten/kota; 2. tanah merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi; 3. satu-satunya rumah yang dimiliki untuk ditingkatkan kualitasnya atau belum memiliki rumah; 4. akan menghuni sendiri rumah yang mendapat BSPS; 5. tidak memberikan dana BSPS kepada pihak lain dengan dalih apapun; 6. bersungguh-sungguh mengikuti program BSPS dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan BSPS; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 7. memberi kuasa kepada bank/pos penyalur untuk menyampaikan informasi isi rekening tabungan kepada PPK sewaktu-waktu diperlukan. 8. fotokopi sertifikat hak atas tanah; fotokopi surat bukti menguasai tanah; atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah; 9. fotokopi KTP nasional, atau KTP seumur hidup; dan fotokopi kartu keluarga; 10. surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bagi yang berpenghasilan tetap, atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap; dan 11. GK dan RPD BSPS. (3) Bentuk surat permohonan, surat pernyataan dan kuasa, serta surat keterangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf e terlampir sebagaimana Lampiran I; Lampiran II; Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda