Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Jenis bantuan adalah :
a. dana; dan/atau
b. barang.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa :
a. bahan bangunan;
b. komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi; dan/atau
c. pembangunan PSU.
(3) Bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya diberikan kepada KPB yang berada di daerah terpencil atau daerah tertentu yang sulit mendapatkan bahan bangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari :
a. utilitas yang melekat pada rumah swadaya; dan/atau
b. PSU yang melayani komunitas penerima bantuan.
(5) Utilitas yang melekat pada rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah :
a. penyambungan daya listrik;
b. penyambungan air bersih; dan/atau
c. kamar mandi/WC.
(6) PSU yang melayani komunitas penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari :
a. sarana MCK umum/komunal;
b. jalan lingkungan;
c. jalan setapak;
d. saluran air hujan (drainage);
e. penerangan jalan umum;
f. sumber dan jaringan air bersih;
g. tempat pembuangan sampah;
h. sumber listrik ramah lingkungan,
i. jaringan listrik; dan/atau
j. sarana sosial lainnya seperti tempat ibadah atau balai warga.
Koreksi Anda
