Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis bantuan adalah : a. dana; dan/atau b. barang. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa : a. bahan bangunan; b. komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi; dan/atau c. pembangunan PSU. (3) Bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya diberikan kepada KPB yang berada di daerah terpencil atau daerah tertentu yang sulit mendapatkan bahan bangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pembangunan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari : a. utilitas yang melekat pada rumah swadaya; dan/atau b. PSU yang melayani komunitas penerima bantuan. (5) Utilitas yang melekat pada rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah : a. penyambungan daya listrik; b. penyambungan air bersih; dan/atau c. kamar mandi/WC. (6) PSU yang melayani komunitas penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari : a. sarana MCK umum/komunal; b. jalan lingkungan; c. jalan setapak; d. saluran air hujan (drainage); e. penerangan jalan umum; f. sumber dan jaringan air bersih; g. tempat pembuangan sampah; h. sumber listrik ramah lingkungan, i. jaringan listrik; dan/atau j. sarana sosial lainnya seperti tempat ibadah atau balai warga.
Koreksi Anda