Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud BSPS adalah untuk mendorong MBR membangun sendiri rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman. (2) Tujuan BSPS adalah terbangun rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR. (3) Lingkup BSPS adalah : a. PB atau PT; b. PK; dan/atau c. pembangunan PSU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id