Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Maksud BSPS adalah untuk mendorong MBR membangun sendiri rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman.
(2) Tujuan BSPS adalah terbangun rumah yang layak huni dan/atau lingkungan yang sehat serta aman oleh MBR.
(3) Lingkup BSPS adalah :
a. PB atau PT;
b. PK; dan/atau
c. pembangunan PSU.
Koreksi Anda
