Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, peraturan perundang- undangan berikut ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; b. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 26 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; c. Surat Edaran Menteri Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2012 perihal Pelaksanaan Tugas Fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya oleh Pemerintah Provinsi; d. Surat Edaran Menteri Perumahan Rakyat Nomor 02 Tahun 2012 perihal Pelaksanaan Tugas Fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; dan e. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 61/DS/Tahun 2012 perihal Perubahan Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. (2) Sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini, peraturan perundang- undangan berikut ini tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, yaitu: a. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 54 Tahun 2012 perihal Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM); b. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 81/DS/TAHUN 2012 perihal Pembuatan Laporan Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS); c. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 96/SE/DS/2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan oleh Penerima Bantuan; dan d. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01/SE/DPS/2013 perihal Pedoman Pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana BSPS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id