Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Bank/pos penyalur yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g dikenakan sanksi administrasi berupa surat peringatan tertulis.
(2) Bank/pos penyalur yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi membayar kembali kerugian akibat kelalaian dimaksud.
(3) Bank/pos penyalur yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenakan sanksi admistrasi berupa pembayaran bunga yang besarnya sesuai dengan bunga pasar yang berlaku pada bank/pos penyalur.
Koreksi Anda
