Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Bank/pos penyalur dan penyedia barang wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan terhadap pelaksanaan penyaluran dana/barang BSPS kepada PPK paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) TPM wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan terhadap pelaksanaan pembangunan oleh KPB kepada PPK untuk progres 0% (nol persen), progres 30% (tiga puluh persen) dan progres 100% (seratus persen) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) PPK melakukan kompilasi data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Satker dan tembusan kepada Deputi paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(4) Kepala Satker wajib menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Deputi, yaitu :
a. laporan berkala bulanan pelaksanaan BSPS paling lambat akhir bulan berikutnya.
b. laporan tahunan pertanggungjawaban pelaksanaan BSPS paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Bentuk laporan dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis Kepala Satker.
Koreksi Anda
