(1) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat.
(2) Pembayaran subsidi atas KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi selisih bunga atau subsidi uang muka.
(3) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan telah dibayar sebagian sampai dengan tahun 2010, akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011 yang didahului dengan rekonsiliasi.
(4) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan belum pernah dibayar sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011 tanpa didahului dengan rekonsiliasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Ketentuan
Pasal 7 ayat (6) dan ayat (7) diubah, diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: