Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kode Identifikasi Otoritas Kementerian Perumahan Rakyat merupakan Kode Jabatan/Unit Kerja sebagai pemrakarsa atau pengolah naskah dipergunakan untuk penomoran naskah dinas disamping Kode Klasifikasi Arsip.
(2) Kode Identifikasi Otoritas Kementerian Perumahan Rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
