Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi arsip fasilitatif meliputi masalah/subjek yang berkaitan dengan kegiatan penunjang tugas pokok Kementerian Perumahan Rakyat ditetapkan sebagai berikut 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. HK KU OR KP UM PL HM KS PR PW Hukum Keuangan Organisasi dan Tata Laksana Kepegawaian Umum Perlengkapan Hubungan Masyarakat Kerjasama Perencanaan Pengawasan (2) Klasifikasi arsip substantif meliputi masalah/subjek yang berkaitan dengan kegiatan tugas pokok Kementerian Perumahan Rakyat ditetapkan sebagai berikut 1. 2. 3. 4. PB PK RS RF Pembiayaan Pengembangan Kawasan Perumahan Swadaya Perumahan Formal (3) Pola klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 terlampir dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. KODE IDENTIFIKASI OTORITAS
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id