Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi arsip Kementerian Perumahan Rakyat ditetapkan berdasarkan fungsi dan kegiatan unit kerja pada Kementerian Perumahan Rakyat yang terdiri atas subjek/masalah pokok; sub subjek/sub masalah dan sub-sub subjek/sub-sub masalah. (2) Klasifikasi arsip Kementerian Perumahan Rakyat terdiri dari klasifikasi fasilitatif dan klasifikasi substantif.
Koreksi Anda