Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi arsip Kementerian Perumahan Rakyat ditetapkan berdasarkan fungsi dan kegiatan unit kerja pada Kementerian Perumahan Rakyat yang terdiri atas subjek/masalah pokok; sub subjek/sub masalah dan sub-sub subjek/sub-sub masalah.
(2) Klasifikasi arsip Kementerian Perumahan Rakyat terdiri dari klasifikasi fasilitatif dan klasifikasi substantif.
Koreksi Anda
