Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. Kode klasifikasi adalah kode yang dipergunakan untuk menentukan pengelompokan arsip dalam penyimpanannya, sehingga akan memudahkan penempatan serta penemuan kembali. 2. Pola klasifikasi adalah sistem pengelompokkan arsip berdasarkan permasalahan/subjek dari seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 3. Fungsi fasilitatif adalah fungsi kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang. 4. Fungsi substantif adalah fungsi kegiatan pelaksanaan tugas pokok Kementerian. 5. Kode identifikasi otoritas adalah kode singkatan nama jabatan yang memiliki wewenang untuk penandatanganan naskah dinas. KLASIFIKASI ARSIP
Koreksi Anda