Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan penyaluran FLPP dalam rangka memberikan pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau kepada kelompok sasaran.
(2) Segala sesuatu yang belum/tidak diatur atau sudah diatur namun tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan akan diatur kemudian dalam amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini.
Koreksi Anda
