Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan penyaluran FLPP dalam rangka memberikan pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau kepada kelompok sasaran. (2) Segala sesuatu yang belum/tidak diatur atau sudah diatur namun tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan akan diatur kemudian dalam amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini.
Koreksi Anda