Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dilakukan sebagai berikut: a. pengawasan terhadap kinerja pengelolaan dana FLPP melalui KPR Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. b. kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program FLPP melalui dana FLPP melalui KPR Sejahtera dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan. c. petugas/pelaksana pemantauan dilengkapi dengan surat tugas dari Deputi Bidang Pembiayaan. d. dalam melaksanakan kegiatan pemantauan lapangan, Kementerian Perumahan Rakyat dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota. e. Satker BLU-Kemenpera dan/atau Bank Pelaksana menyediakan data yang diperlukan serta mendampingi dalam pelaksanaan pemantauan lapangan. f. kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera oleh Satker BLU-Kemenpera meliputi pencapaian target penerbitan KPR Sejahtera dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. g. kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera dilakukan melalui rapat koordinasi antara Deputi Bidang Pembiayaan dengan Satker BLU-Kemenpera dan/atau Bank Pelaksana serta pemangku kepentingan lainnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. h. tindak lanjut kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf g berupa rekomendasi tindak koreksi atau tindak turun tangan atas kinerja pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh Satker BLU-Kemenpera. i. rekomendasi tindak koreksi atau tindak turun tangan untuk pengendalian pelaksanaan program FLPP yang dilaksanakan melalui KPR Sejahtera dapat berupa: 1) penyempurnaan sistem dan prosedur; 2) pemberian Surat Peringatan; 3) proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id