Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksana dilakukan sebagai berikut: a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Satker BLU-Kemenpera. b. kegiatan pemantauan dilakukan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh Satker BLU- Kemenpera. c. kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui penilaian atas kemajuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP dan/atau kunjungan lapangan terhadap obyek pembiayaan KPR Sejahtera. d. kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan menggunakan metode sampling. e. pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dimaksud pada huruf b dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pemimpin Satker BLU-Kemenpera.
Koreksi Anda