Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksana dilakukan sebagai berikut:
a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Satker BLU-Kemenpera.
b. kegiatan pemantauan dilakukan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh Satker BLU- Kemenpera.
c. kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui penilaian atas kemajuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP dan/atau kunjungan lapangan terhadap obyek pembiayaan KPR Sejahtera.
d. kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan menggunakan metode sampling.
e. pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dimaksud pada huruf b dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pemimpin Satker BLU-Kemenpera.
Koreksi Anda
