Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana melakukan pembayaran Tarif KPR Sejahtera berupa bunga/imbal hasil atas dana program FLPP yang ada pada rekening Program FLPP KPR Sejahtera ke rekening Dana Operasional Satker BLU-Kemenpera FLPP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 10 bertepatan dengan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka pembayaran bunga/imbal hasil dilakukan hari kerja berikutnya. (3) Besarnya Tarif KPR Sejahtera yang dibayarkan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda