Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana wajib mengembalikan pokok dana FLPP tanpa syarat kepada Satker BLU-Kemenpera yang dilakukan secara bulanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan amortisasi yang berlaku di Bank Pelaksana. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai porsi dana FLPP terhadap nilai pokok KPR Sejahtera diatur dalam PKO sesuai dengan sistem amortisasi yang berlaku di Bank Pelaksana. (3) Apabila terdapat nasabah yang sudah melakukan cicilan lebih dari 1 (satu) kali kepada bank pelaksana, namun belum diperhitungkan dalam angsuran pokok maka pengembalian atas angsuran pokok (akumulasi) dilakukan sekaligus selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah pencairan. (4) Bank Pelaksana menyetorkan pengembalian pokok dana FLPP ke Rekening Dana Kelolaan Satker BLU-Kemenpera di Bank Pelaksana sesuai jadwal angsuran (Format M).
Koreksi Anda