Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencairan dana FLPP oleh Bank Pelaksana Kepada Satker BLU-Kemenpera disampaikan secara tertulis dan wajib dilengkapi dengan: a. surat permohonan pencairan dana FLPP yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang (Format K); b. surat pernyataan verifikasi (Format J); c. daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera (Format I); d. surat tanda terima uang (Format L) dan Jadwal angsuran (Format M) dari Bank Pelaksana terhadap pencairan dana FLPP periode sebelumnya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akad kredit/pembiayaan KPR Sejahtera ditandatangani. (3) Satker BLU-Kemenpera melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil Pengujian (Format N). (4) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Satker BLU-Kemenpera melakukan pencairan dana FLPP ke rekening program FLPP KPR Sejahtera selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja. (5) Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai dihitung setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen digital (softcopy) disampaikan oleh Bank Pelaksana dan telah diterima lengkap oleh Satker BLU-Kemenpera yang dibuktikan dengan konfirmasi dari Satker BLU-Kemenpera. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) wajib disampaikan Bank Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen digital (softcopy) diterima lengkap oleh Satker BLU-Kemenpera.
Koreksi Anda