Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit/akad KPR Sejahtera dengan kelompok sasaran yang lolos verifikasi.
(2) Kelompok sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit/akad KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut debitur/nasabah.
Koreksi Anda
