Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana wajib melakukan verifikasi dan bertanggungjawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera; c. pengecekan fisik bangunan Rumah yang dibiayai melalui KPR Sejahtera. (3) Bank Pelaksana membuat Daftar Rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi (Format I) dan menerbitkan Surat Pernyataan Verifikasi (Format J).
Koreksi Anda