Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran mengajukan KPR Sejahtera ke Bank Pelaksana dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya dan diketahui oleh: 1) pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap (Format E1); atau 2) kepala desa/lurah untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (Format E2). d. surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap; e. surat keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW setempat/Instansi tempat bekerja (Format F) atau Surat Keterangan Sewa/kuitansi sewa rumah; f. surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya (Format G) yang mencakup: 1) berpenghasilan tidak melebihi ketentuan kelompok sasaran KPR Sejahtera; 2) belum pernah memiliki rumah; 3) menggunakan sendiri Rumah Sejahtera Tapak sebagai tempat tinggal; 4) tidak akan memindahtangankan Rumah Sejahtera Tapak sebelum 5 (lima) tahun; dan 5) belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah. g. Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Keterangan Pengurusan AJB yang dikeluarkan oleh pihak notaris atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk Rumah Sejahtera Tapak yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) (Format H). (2) Kelompok sasaran bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana.
Koreksi Anda