Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Satker BLU-Kemenpera dapat membuka rekening di bank pelaksana dalam bentuk:
a. Rekening Dana Kelolaan Satker BLU-Kemenpera;
b. Rekening Giro Operasional Satker BLU-Kemenpera.
(2) Pemimpin Satker BLU-Kemenpera dapat membuka Rekening Pengelolaan Kas Satker BLU-Kemenpera di Bank Pelaksana.
(3) Ketentuan dan tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Pemimpin Satker BLU-Kemenpera yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
Koreksi Anda
