Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),mdilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional tentang penyaluran dana FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui KPR Sejahtera.
(2) Perjanjian Kerjasama Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin Satker BLU-Kemenpera dan Direksi atau Pejabat yang berwenang mewakili Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sesuai dengan Anggaran Dasar Bank.
(3) Perjanjian Kerjasama Operasional Penyaluran Dana FLPP sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. para pihak;
b. dasar perjanjian;
c. definisi;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. pelaksanaan program;
i. pemantauan;
j. sanksi;
k. pemberitahuan;
l. force majeure;
m. penyelesaian perselisihan;
n. ketentuan lain-lain; dan
o. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
