Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi paska sertipikasi hak atas tanah adalah bantuan pendampingan :
a. membuat proposal dan memohon pinjaman;
b. membuat akta perjanjian pokok;
c. membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT);
d. membuat akta pemberian hak tanggungan (APHT); dan
e. mendaftarkan hak tanggungan.
(2) Dalam hal sertipikat belum dibalik nama, fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bantuan pendampingan pendaftaran balik nama.
Koreksi Anda
