Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi paska sertipikasi hak atas tanah adalah bantuan pendampingan : a. membuat proposal dan memohon pinjaman; b. membuat akta perjanjian pokok; c. membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT); d. membuat akta pemberian hak tanggungan (APHT); dan e. mendaftarkan hak tanggungan. (2) Dalam hal sertipikat belum dibalik nama, fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bantuan pendampingan pendaftaran balik nama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id