Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pra sertipikasi hak atas tanah adalah bantuan pendampingan : a. mengumpulkan alas hak, atau surat keterangan tanah, atau membuat surat keterangan penguasaan fisik; b. membuat surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dan bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi; c. membuat berita acara pemasangan tanda batas; d. membuat surat permohonan pengukuran, permohonan pemberian hak atas tanah dan permohonan pendaftaran tanah; e. mengurus SPPT PBB bagi yang belum memiliki; dan f. menyampaikan permohonan sertipikat hak atas tanah ke kantor pertanahan. (2) Dalam hal alas hak belum dibalik nama atas nama MBR, fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk bantuan pendampingan pembuatan akta peralihan hak di kantor pejabat pembuat akta tanah. (3) Bentuk surat keterangan tanah atau surat keterangan penguasaan fisik; surat pernyataan tanah tidak dalam bersengketa atau bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi; berita acara pemasangan tanda batas; surat permohonan pengukuran; surat permohonan pemberian hak atas tanah mengikuti bentuk sebagaimana diatur oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id