Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan peserta pra dan paska sertipikasi hak atas tanah adalah surat permohonan mengikuti kegiatan pra dan paska sertipikasi hak atas tanah yang dilampiri : a. fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; b. surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja atau kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap; c. surat pernyataan yang menyatakan : 1. bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan fasilitasi dan pemberdayaan komunitas; 2. menguasai tanah yang di atasnya sudah atau sedang diberi bantuan stimulan perumahan swadaya; 3. tanah belum bersertipikat atau sudah bersertipikat tetapi belum dibalik nama dan bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi; dan 4. memerlukan biaya untuk kelanjutan pembangunan atau perbaikan rumah. (2) Bentuk surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tercantum pada lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda