Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan peserta pra dan paska sertipikasi hak atas tanah adalah surat permohonan mengikuti kegiatan pra dan paska sertipikasi hak atas tanah yang dilampiri :
a. fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
b. surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja atau kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap;
c. surat pernyataan yang menyatakan :
1. bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan fasilitasi dan pemberdayaan komunitas;
2. menguasai tanah yang di atasnya sudah atau sedang diberi bantuan stimulan perumahan swadaya;
3. tanah belum bersertipikat atau sudah bersertipikat tetapi belum dibalik nama dan bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi; dan
4. memerlukan biaya untuk kelanjutan pembangunan atau perbaikan rumah.
(2) Bentuk surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tercantum pada lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
