Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria obyek adalah :
a. tanah belum bersertipikat atau sudah bersertipikat tetapi belum dibalik nama;
b. tanah belum dijadikan obyek hak tanggungan;
c. tanah dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya;
d. bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi;
e. tanah tidak dalam status sengketa;
f. tanah tempat berdirinya rumah yang akan dibangun atau diperbaiki;
g. luas tanah paling tinggi 2000 m2 dan nilai jual obyek pajak atas tanah paling banyak 3 (tiga) kali dari harga rumah umum yang ditetapkan oleh pemerintah;
h. penggunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
Koreksi Anda
