Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA
Teks Saat Ini
Kriteria subyek adalah :
a. warga Negara INDONESIA;
b. berpenghasilan tetap atau tidak tetap;
c. memiliki tanah;
d. memiliki rumah tetapi tidak layak huni atau belum memiliki rumah;
e. menghuni rumah yang akan dibangun atau rumah yang akan diperbaiki;
f. bersungguh-sungguh mengikuti program fasilitasi dan pemberdayaan komunitas;
g. bersedia menandatangani surat permohonan pengukuran, pemberian hak dan pendaftaran tanah;
h. bersedia menunjukkan dan memasang tanda batas bidang tanah;
i. bersedia memberikan pernyataan tertulis tentang riwayat tanah; dan
j. sudah atau sedang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya, kecuali untuk pelaksanaan fasilitasi paska sertipikasi hak atas tanah.
Koreksi Anda
