Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria subyek adalah : a. warga Negara INDONESIA; b. berpenghasilan tetap atau tidak tetap; c. memiliki tanah; d. memiliki rumah tetapi tidak layak huni atau belum memiliki rumah; e. menghuni rumah yang akan dibangun atau rumah yang akan diperbaiki; f. bersungguh-sungguh mengikuti program fasilitasi dan pemberdayaan komunitas; g. bersedia menandatangani surat permohonan pengukuran, pemberian hak dan pendaftaran tanah; h. bersedia menunjukkan dan memasang tanda batas bidang tanah; i. bersedia memberikan pernyataan tertulis tentang riwayat tanah; dan j. sudah atau sedang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya, kecuali untuk pelaksanaan fasilitasi paska sertipikasi hak atas tanah.
Koreksi Anda