Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan fasilitasi pra sertipikasi hak atas tanah adalah memberi kemudahan kepada MBR dalam rangka permohonan sertipikat hak atas tanah. (2) Tujuan fasilitasi paska sertipikasi hak atas tanah adalah memberi kemudahan kepada MBR mengakses sumber pembiayaan dalam rangka penyediaan sebagian biaya membangun atau memperbaiki rumah.
Koreksi Anda